A.
Pengertian Negara
Negara merupakan salah satu
organisasi atau sekumpulan penduduk yang mendiami suatu wilayah tertentu
yang memiliki kekuasaan baik dalam politik, ekonomi, sosial & budaya, dan
keamanan yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut.
Untuk unsur-unsur terbentuknya
suatu negara akan saya jelaskan, bagi yang belum tahu atau ingin tahu silahkan
disimak penjelasannya dibawah ini.
B.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Sebelumnya sudah dijelaskan
tentang apa sih pengertian negara. Untuk bagian ini saya akan menjelaskan
point-point penting tentang apa saja unsur-unsur terbentuknya sebuah negara. Karena
sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, berikut unsur-unsur
terbentuknya sebuah negara.
1.
Rakyat
Rakyat adalah sekelompok manusia
yang mendiami suatu wilayah tertentu yang memiliki iedologi yang sama didalam
wilayah (negara) tersebut. Rakyat juga merupakan salah satu unsur yang
terpenting dalam terbentuknya sebuah negara, karena rakyat yang menegndalikan,
menjalankan, dan menylenggarakan terbentuknya sebuah negara.
2.
Wilayah
Unsur yang kedua yaitu wilayah, negara tidak akan terbentuk jika tidak ada
wilayah karena logikanya negara yang pertama kali dilihat adalah wilyah nya,
dalam kata lain wilayah merupakan unsur yang mutlak dan harus ada dalam
terbentuknya suatu negara selain unsur yang lainnya. Jadi, wilayah yang
dibutuhkan yaitu daratan, lautan, udara, batas wilayah negara, dan ekstra
teritorial.
3.
Pemerintah Yang
Berdaulat
Nah setelah rakyat dan wilayah terpenuhi sebenarnya sudah bisa dibilang
sebagai negara, tetapi tidak memiliki kekuatan yang kokoh dan mudah untuk
dipecah (dijatuhkan). Tujuan dari unsur ini yaitu, untuk memperkuat/meperkokoh
suatu negara mengenai daerah kedaulatan
agar tidak dilanggar atau diakui oleh negara lain. Selain itu, sebagai pengatur
rakyat dalam sebuah negara karena setiap negara pasti memiliki aturan yang
berbeda-beda.
Jadi, pemerintah lah yang yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik intern (kedalam) maupun ekstern (keluar).
4.
Pengakuan Dari
Negara Lain
Setelah semua unsur diatas sudah terpenuhi, maka kita juga harus dapat
pengakuan dari negara lain supaya wilayah yang ditempati atau diduduki sebuah
negara dapat diakui oleh semua negara yang ada didunia dan tidak diakui/diambil
oleh negara lain. Selain itu, untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
berua campur tangan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain diperlukan karena untuk menjalin hubungan
internasional atar negara meliputi bidang politik, keaman, ekonomi, sosial dan
budaya. Ada 2 jenis pengakuan dai negara lain yaitu, de facto yang berarti pengakuan menurut kenyataan dan de jure pengakuan yang berdasarkan
hukum.
C.
Teori Terbentuknya
Negara
Ada banyak teori tenteng
terbentuknya sebuah negara, disini saya hanya akan menjelaskan sebagian teori
tentang terbentuknya sebuah negara. Pertama, dilihat berdasarkan teori
pendekatan teoretis, antara lain :
· Teori Ketuhanan, sebuah wilayah yang disebut negara
terbentuk atas kehendak Tuhan.
· Teori Perjanjian, negara terbentuk karena adanya suatu
perjanjian antar sekelompok manusia untuk mengadakan suatu organisasi yang
dapat menyelanggarakan sebuah kehidupan secara bersama-sama.
· Teori Kekuasaan, negara diciptakan oleh manusia atau
sekelompok manusia yang paling kuat dan berkuasa.
· Teori Kedaulatan, teori ini mengacu pada orang-orang yang
akan didaulat menjadi penguasa/pemimpin (pemerintah) setelah unsur-unsur
terbentuknya negara sudah terpenuhi. Teori kedaulatan meliputi, Teori
Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Hukum, Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori
Kedaulatan Negara.
Selain teori-teori yang diatas, teori tentang asala mula terbentuknya
sebuah negara juga dapat dilihat dari 2 segi, yaitu teori yang berifat
spekulatif dan teori yang bersifat evolusi. Berikut penjelan tentang kedua
terori ini.
1.
Teori Bersifat
Spekulatif
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi),
sama seperti teori yang diatas negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Suatu negara
terbentuk melalui tahpan-tahapan, mulai dari keluarga à bangsa à dan akhirnya
menjadi sebuah negara. Pernyataan itu diambil dari penganut teori ini yaitu Fiedrich Julius Stah.
b.
Teori Perjanjian
Masyarakat, intinya sama seperti teori yang sebelumnya yang sudah saya jelaskan
hanya saja perjanjian disini diadakan untuk kepentingan bersama dapat lebih
terjaga dan terjamin supaya sesame manusia tidak saling menjatuhkan satu sama
lain. Para ahli yang mengemukakan ini adalah Thomas Hobbes, John Locke dan
J.J.Rosseau.
c. Teori
Kekuasaan/Kekuatan (Kedaulatan), terbentuknya suatu Negara didasarkan pada
kekuatan yang dimilki untuk menduduki dan menaklukan suatu wilayah tertentu
untuk dijadikan sebuah Negara. Dalam hal ini bias dikatan juga sebagai kekuatan
dalam hal memperebutkan suatu wilayah dan kekuasaan untuk menguasai wilayah
yang sudah diapatkan.
2.
Teori Evolusi
Teori yang bersifat
evolusi, mungkin dari namanya saja kita sudah bias tahu evolusi mengacu pada
sebuah perubahan. Jadi, teori evolusi ini teori yang menyatakan bahwa sebuah
lembaga social di sebuah Negara tidak dibuat, tetapi tunbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh sebuah Negara maka
lemabaga-lembaga ini terpengaruh oleh berkembangan zaman, waktu, dan tempat.
D.
Hak-Hak Warga Negara
Kita tinggal disuatu wilayah yang disebut dengan
Indonesia, sebuah Negara yang luas dengan gugusan pulau-pulau yang begitu
banyak serta suku dan budaya yang amat beragam. Oleh karena itu, kita harus tau
apa aja sih hak-hak kita sebgai warga Negara Indonesia. Berikut hak-hak sebagai
warga Negara Indoneisa.
Hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia sudah
tercantuh jelas dalam UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28. Tetapi disini saya akan
menyebutkan secara garis besarnya saja.
1.
Setiap warga Negara
berhak mendapat perlindungan hokum.
2.
Setiap warga Negara
juga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga Negara
berhak mendapatkan perlakuan yang sama (adil) dimata hukum dan didalam
pemerintahan.
4. Setiap warga Negara
bebas memilih, memeluk, dan menjalakan agama dan kepercayannya masing-masing
sesuai dengan yang dipercayai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
5.
Setiap warga Negara
berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak.
6. Setiap warga Negara
berhak untuk ikut serta dalam memepertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari ancaman serangan musuh.
7.
Setiap warga Negara
memiliki hak dalam mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai
dengan UU yang berlaku.
Hanya itu yang bisa saya jelaskan
tentang pengertian Negara, Unsur-Unsur
Tebentuknya Negara, dan Hak-Hak Warga Negara. Semoga dapat bermanfaat bagi yang
membaca. Pesan dari saya, “Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa
lakukanlah hal yang berguna bagi bangsa dan negara kita, mulailah dari sesuatu
hal yang terkecil hingga pada suatu saat akan berkembang dan menjadi sesuatu
yang besar yang dapat berguna bagi masyarakat, bangsa, dan Negara kita Republik
Indonesia”.
Referensi :
thanks infonya,,
BalasHapusjangan lupa baca juga pengertian negara dan unsur-unsur negara pada artikel di bawah ini
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-negara-menurut-ahli-dan.html
Pengertian Negara dan Unsur-Unsur negara
BalasHapus