Minggu, 16 November 2014

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat


A.    Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Pelapisan sosial berasal dari kaa stratum atau strata yang aritnya adalah lapisan. Ada beberapa dasar yang dapat dilihat sebagai perbedaan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam lapisan sosial, seperti kekayaan dibidang ekonomi, nilai-nilai sosial, kekuasaan dan wewenang.
     Pelapisan sosial terjadi karena 2 faktor, seperti :
1.        Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini bisa terjadi karena sesuai dengan apa yang dilakukan oleh masyarakat didalam wilayah atau tempat tertentu. Dengan kata lain, proses ini terjadi secara alamiah dengan sendirinya tanpa kesengajann yang telah direnanakan atau disusun terlebih dahulu.
2.      Terjadi Dengan Sengaja
Berbalik dengan proses diatas, proses ini terjadi krena ada unsur kesengajaan. Kesengajaan dalam hal disini adalah kesengajaan yang ditujukan untuk tujuan bersama yang ditentukan secara jelas dan tegas dengan adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

B.    Teori Pelapisan Sosial
Ada banyak teori tentang pelapisan sosial, disini saya akan menjelaskan beberapa teori pelapisan sosial dari beberapa tokoh :
1.    Aristoteles, “Dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.”
2.    Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. “Selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.”
3.      Vilfredo Pareto, “Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.”
4.  Gaotano Mosoa, “Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.”
Dari beberapa teori diatas dapat kita tarik inti dari teori-teori diatas, berikut inti dari teori-teori yang dikemukakan oleh beberapa tokoh diatas :
a.    Ukuran Kekayaan
b.    Ukuran Kekuasaan
c.    Ukuran Kehormatan
d.   Ukuran Ilmu Pengetahuan

C.    Kesamaan Derajat
Setiap warga negara yang ada didunia ini pasti memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan serta hal-hal lain sebagai waga negara. Kita sebagai warga negara Indonesia tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara RI. Hak dan kewajiban kita sebagai warga negara telah diatur didalam Undang-Undang.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dengan bebas dan tanpa ada rasa taku serta tekanan, perlu adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa. Oleh karena itu, semua hak dan kewajiban kita diatur dalm Undang-Undang. Berikut UU yang mengatur tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara RI.
1.      Pasal 27
·      ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
·      ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.   Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.      Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.      Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Sekian yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang saya upload dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Tunggu update selanjutnya...



Sumber :
Aan Kurniawan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar