A.
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Pelapisan sosial
berasal dari kaa stratum atau strata yang aritnya adalah lapisan. Ada beberapa dasar yang
dapat dilihat sebagai perbedaan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya dalam
lapisan sosial, seperti kekayaan dibidang ekonomi, nilai-nilai sosial,
kekuasaan dan wewenang.
1.
Terjadi Dengan
Sendirinya
Proses ini bisa terjadi karena sesuai dengan apa yang dilakukan oleh
masyarakat didalam wilayah atau tempat tertentu. Dengan kata lain, proses ini terjadi
secara alamiah dengan sendirinya tanpa kesengajann yang telah direnanakan atau
disusun terlebih dahulu.
2.
Terjadi Dengan
Sengaja
Berbalik dengan proses diatas, proses ini terjadi krena
ada unsur kesengajaan. Kesengajaan dalam hal disini adalah kesengajaan yang
ditujukan untuk tujuan bersama yang ditentukan secara jelas dan tegas dengan
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
B.
Teori Pelapisan
Sosial
Ada banyak teori tentang
pelapisan sosial, disini saya akan menjelaskan beberapa teori pelapisan sosial
dari beberapa tokoh :
1. Aristoteles, “Dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.”
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. “Selama
di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.”
3. Vilfredo Pareto, “Ada dua kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal
dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.”
4. Gaotano Mosoa, “Di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.”
Dari beberapa teori diatas
dapat kita tarik inti dari teori-teori diatas, berikut inti dari teori-teori
yang dikemukakan oleh beberapa tokoh diatas :
a.
Ukuran Kekayaan
b.
Ukuran Kekuasaan
c.
Ukuran Kehormatan
d.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
C.
Kesamaan Derajat
Setiap warga negara yang ada
didunia ini pasti memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperoleh
kehidupan serta hal-hal lain sebagai waga negara. Kita sebagai warga negara
Indonesia tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara RI. Hak dan
kewajiban kita sebagai warga negara telah diatur didalam Undang-Undang.
Untuk dapat melaksanakan hak
dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dengan bebas dan tanpa ada rasa taku serta
tekanan, perlu adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa. Oleh karena itu,
semua hak dan kewajiban kita diatur dalm Undang-Undang. Berikut UU yang
mengatur tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara RI.
1.
Pasal 27
·
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
·
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara
4.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Sekian yang dapat saya
sampaikan, mudah-mudahan apa yang saya upload dapat bermanfaat bagi para
pembacanya. Tunggu update selanjutnya...
Sumber :
Aan Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar