Minggu, 09 November 2014

Pengertian Negara, Unsur, dan Hak


A.    Pengertian Negara
Negara merupakan salah  satu  organisasi atau sekumpulan penduduk yang mendiami suatu wilayah tertentu yang memiliki kekuasaan baik dalam politik, ekonomi, sosial & budaya, dan keamanan yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut.
   Sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, karena salah satu unsur yang paling terpenting dalm terbentuknya sebuah negara adalah masyarakatnya atau penduduknya. Selain penduduk, unsur terbentuknya sebuah negara yaitu, adanya wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Untuk unsur-unsur terbentuknya suatu negara akan saya jelaskan, bagi yang belum tahu atau ingin tahu silahkan disimak penjelasannya dibawah ini.

B.    Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Sebelumnya sudah dijelaskan tentang apa sih pengertian negara. Untuk bagian ini saya akan menjelaskan point-point penting tentang apa saja unsur-unsur terbentuknya sebuah negara. Karena sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, berikut unsur-unsur terbentuknya sebuah negara.
1.     Rakyat
Rakyat adalah  sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu yang memiliki iedologi yang sama didalam wilayah (negara) tersebut. Rakyat juga merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam terbentuknya sebuah negara, karena rakyat yang menegndalikan, menjalankan, dan menylenggarakan terbentuknya sebuah negara.
2.     Wilayah
Unsur yang kedua yaitu wilayah, negara tidak akan terbentuk jika tidak ada wilayah karena logikanya negara yang pertama kali dilihat adalah wilyah nya, dalam kata lain wilayah merupakan unsur yang mutlak dan harus ada dalam terbentuknya suatu negara selain unsur yang lainnya. Jadi, wilayah yang dibutuhkan yaitu daratan, lautan, udara, batas wilayah negara, dan ekstra teritorial.
3.     Pemerintah Yang Berdaulat
Nah setelah rakyat dan wilayah terpenuhi sebenarnya sudah bisa dibilang sebagai negara, tetapi tidak memiliki kekuatan yang kokoh dan mudah untuk dipecah (dijatuhkan). Tujuan dari unsur ini yaitu, untuk memperkuat/meperkokoh suatu negara mengenai daerah  kedaulatan agar tidak dilanggar atau diakui oleh negara lain. Selain itu, sebagai pengatur rakyat dalam sebuah negara karena setiap negara pasti memiliki aturan yang berbeda-beda.
Jadi, pemerintah lah yang yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik intern (kedalam) maupun ekstern (keluar).
4.     Pengakuan Dari Negara Lain
Setelah semua unsur diatas sudah terpenuhi, maka kita juga harus dapat pengakuan dari negara lain supaya wilayah yang ditempati atau diduduki sebuah negara dapat diakui oleh semua negara yang ada didunia dan tidak diakui/diambil oleh negara lain. Selain itu, untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam berua campur tangan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain diperlukan karena untuk menjalin hubungan internasional atar negara meliputi bidang politik, keaman, ekonomi, sosial dan budaya. Ada 2 jenis pengakuan dai negara lain yaitu, de facto yang berarti pengakuan menurut kenyataan dan de jure pengakuan yang berdasarkan hukum.

C.    Teori Terbentuknya Negara
Ada banyak teori tenteng terbentuknya sebuah negara, disini saya hanya akan menjelaskan sebagian teori tentang terbentuknya sebuah negara. Pertama, dilihat berdasarkan teori pendekatan teoretis, antara lain :
·          Teori Ketuhanan, sebuah wilayah yang disebut negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
·       Teori Perjanjian, negara terbentuk karena adanya suatu perjanjian antar sekelompok manusia untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelanggarakan sebuah kehidupan secara bersama-sama.
·        Teori Kekuasaan, negara diciptakan oleh manusia atau sekelompok manusia yang paling kuat dan berkuasa.
·  Teori Kedaulatan, teori ini mengacu pada orang-orang yang akan didaulat menjadi penguasa/pemimpin (pemerintah) setelah unsur-unsur terbentuknya negara sudah terpenuhi. Teori kedaulatan meliputi, Teori Kedaulatan Tuhan, Teori Kedaulatan Hukum, Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori Kedaulatan Negara.
Selain teori-teori yang diatas, teori tentang asala mula terbentuknya sebuah negara juga dapat dilihat dari 2 segi, yaitu teori yang berifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi. Berikut penjelan tentang kedua terori ini.
1.       Teori Bersifat Spekulatif
a.      Teori Ketuhanan (Teokrasi), sama seperti teori yang diatas negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Suatu negara terbentuk melalui tahpan-tahapan, mulai dari keluarga à bangsa à dan akhirnya menjadi sebuah negara. Pernyataan itu diambil dari penganut teori ini yaitu Fiedrich Julius Stah.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat, intinya sama seperti teori yang sebelumnya yang sudah saya jelaskan hanya saja perjanjian disini diadakan untuk kepentingan bersama dapat lebih terjaga dan terjamin supaya sesame manusia tidak saling menjatuhkan satu sama lain. Para ahli yang mengemukakan ini adalah Thomas Hobbes, John Locke dan J.J.Rosseau.
c.  Teori Kekuasaan/Kekuatan (Kedaulatan), terbentuknya suatu Negara didasarkan pada kekuatan yang dimilki untuk menduduki dan menaklukan suatu wilayah tertentu untuk dijadikan sebuah Negara. Dalam hal ini bias dikatan juga sebagai kekuatan dalam hal memperebutkan suatu wilayah dan kekuasaan untuk menguasai wilayah yang sudah diapatkan.
2.     Teori Evolusi
Teori yang bersifat evolusi, mungkin dari namanya saja kita sudah bias tahu evolusi mengacu pada sebuah perubahan. Jadi, teori evolusi ini teori yang menyatakan bahwa sebuah lembaga social di sebuah Negara tidak dibuat, tetapi tunbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh sebuah Negara maka lemabaga-lembaga ini terpengaruh oleh berkembangan zaman, waktu, dan tempat.

D.    Hak-Hak Warga Negara
Kita tinggal disuatu wilayah yang disebut dengan Indonesia, sebuah Negara yang luas dengan gugusan pulau-pulau yang begitu banyak serta suku dan budaya yang amat beragam. Oleh karena itu, kita harus tau apa aja sih hak-hak kita sebgai warga Negara Indonesia. Berikut hak-hak sebagai warga Negara Indoneisa.
Hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia sudah tercantuh jelas dalam UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28. Tetapi disini saya akan menyebutkan secara garis besarnya saja.
1.        Setiap warga Negara berhak mendapat perlindungan hokum.
2.        Setiap warga Negara juga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.   Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama (adil) dimata hukum dan didalam pemerintahan.
4.    Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk, dan menjalakan agama dan kepercayannya masing-masing sesuai dengan yang dipercayai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
5.        Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak.
6.   Setiap warga Negara berhak untuk ikut serta dalam memepertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman serangan musuh.
7.        Setiap warga Negara memiliki hak dalam mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan sesuai dengan UU yang berlaku.
Hanya itu yang bisa saya jelaskan tentang pengertian  Negara, Unsur-Unsur Tebentuknya Negara, dan Hak-Hak Warga Negara. Semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca. Pesan dari saya, “Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa lakukanlah hal yang berguna bagi bangsa dan negara kita, mulailah dari sesuatu hal yang terkecil hingga pada suatu saat akan berkembang dan menjadi sesuatu yang besar yang dapat berguna bagi masyarakat, bangsa, dan Negara kita Republik Indonesia”.

Referensi :

2 komentar:

  1. thanks infonya,,
    jangan lupa baca juga pengertian negara dan unsur-unsur negara pada artikel di bawah ini
    http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/07/pengertian-negara-menurut-ahli-dan.html

    BalasHapus